Sinetron Anak Jalanan
mendapat peringatan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Peringatan
tersebut disampaikan melalui surat bernomor 1019/K/KPI/12/16 tertanggal 1
Desember 2016.
KPI
menilai program acara Anak Jalanan yang ditayangkan oleh stasiun televisi RCTI
pada 15 November 2016 pukul 18.23 WIB dinilai tidak memperhatikan ketentuan
tentang penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang telah diatur dalam Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Dalam sebuah episode
ditayangkan adegan seorang wanita sedang salat yang terkesan melakukan gerakan
salam yang keliru, yakni dari kiri ke kanan.
KPI Pusat menilai muatan
demikian dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat dan berpotensi melanggar
SPS KPI Tahun 2012 Pasal 6 ayat (1) terkait dengan ketentuan penghormatan
terhadap nilai-nilai agama.
No comments:
Post a Comment